Makin Sejahtera! Ini Tunjangan yang Diterima CPNS, Menggiurkan Bukan?

Sabtu 05-10-2024,11:25 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Dengan adanya tunjangan jabatan, CPNS diharapkan dapat lebih berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

BACA JUGA:Punya Wajan Gosong di Rumah? Begini Cara Membersihkannya Pakai Garam, Dijamin Seperti Baru Lagi!

7. Tunjangan Lain-lain

Di samping tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan, CPNS juga dapat menerima tunjangan lain dalam situasi tertentu. Beberapa di antaranya meliputi:

- Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan ini diberikan menjelang hari raya untuk membantu CPNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari besar, seperti Lebaran atau Natal.

Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, terutama di momen-momen penting dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Aliran Listrik Selama Rangkaian Tahapan Pilkada Lancar, Itu Kata Manajer UP3 PLN Bengkulu

- Tunjangan Cuti

Ketika CPNS mengambil cuti, mereka berhak atas tunjangan ini untuk mendukung kebutuhan mereka selama periode cuti.

- Tunjangan Pensiun

Meskipun CPNS masih dalam masa percobaan, penting bagi mereka untuk memahami tunjangan pensiun sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Aman, Air Galon atau Air Rebusan Sendiri? Coba Cek Perbandingannya di Sini

- Tunjangan Risiko Pekerjaan

CPNS yang bekerja di bidang dengan risiko tinggi mungkin juga berhak atas tunjangan ini untuk mengimbangi potensi bahaya yang dihadapi.

- Tunjangan Kehormatan

Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dalam jabatan tertentu yang menunjukkan prestasi luar biasa, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka.

Kategori :