Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

Jumat 04-10-2024,15:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

2. Sehat jasmani dan rohani.

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Berapa Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus? Coba Cek di Sini

Adapun calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) PP 11/2017, diberhentikan sebagai calon PNS. Selain itu, CPNS juga diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

2. Meninggal dunia

3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

6. Menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik

7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi pns.

8. Jika CPNS tidak melaksanakan masa percobaan, sanksi dalam PP 94/2021 secara mutatis mutandis berlaku untuk CPNS.

BACA JUGA:Aksi Tengil Pemotor, Coret-coret Belakang Truk Ditengah Kemacetan, Pelaku Ditangkap

Secara keseluruhan, CPNS memiliki hak untuk mengambil cuti, tetapi hak ini baru dapat diakses setelah mereka menyelesaikan masa kerja satu tahun.

Dengan memahami berbagai jenis cuti yang tersedia, CPNS dapat lebih baik merencanakan waktu mereka untuk istirahat dan keperluan pribadi.

Namun, mereka juga harus ingat untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang diemban sebagai pegawai negeri, demi mencapai tujuan pelayanan publik yang optimal.

Demikianlah informasi tentang hak cuti bagi CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua CPNS dalam mempersiapkan diri menjalani karir di pemerintahan dengan baik.

Tianzi Agustin

Kategori :