Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

Jumat 04-10-2024,15:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Hal ini memberi fleksibilitas kepada CPNS dalam merencanakan waktu cuti mereka, baik untuk keperluan pribadi maupun keluarga.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Aman, Air Galon atau Air Rebusan Sendiri? Coba Cek Perbandingannya di Sini

2. Cuti Sakit

Cuti sakit adalah hak yang diperoleh CPNS ketika mereka mengalami masalah kesehatan yang mengharuskan mereka untuk beristirahat. Cuti ini diberikan jika seorang CPNS sakit lebih dari satu hari, dengan batas maksimum 14 hari.

Jika sakit berlanjut, cuti sakit dapat diperpanjang hingga 12 bulan, dan tambahan 6 bulan lagi jika belum sembuh.

3. Cuti Melahirkan

Bagi CPNS perempuan, cuti melahirkan adalah hak yang sangat penting. CPNS yang hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan.

Cuti ini tidak hanya memberikan waktu bagi ibu untuk memulihkan diri setelah melahirkan, tetapi juga memungkinkan mereka untuk merawat bayi yang baru lahir.

BACA JUGA:Punya Wajan Gosong di Rumah? Begini Cara Membersihkannya Pakai Garam, Dijamin Seperti Baru Lagi!

4. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting diberikan kepada CPNS yang menghadapi situasi mendesak, seperti sakit keras anggota keluarga atau kematian anggota keluarga terdekat.

Durasi cuti ini dapat mencapai 60 hari. Dalam momen-momen sulit seperti ini, cuti alasan penting memberikan kesempatan kepada CPNS untuk berada di sisi keluarga tanpa harus khawatir tentang pekerjaan.

5. Cuti Besar

Cuti besar merupakan hak yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal lima tahun secara terus menerus.

Namun, meskipun CPNS belum bisa mengambil cuti ini, penting untuk mencatat bahwa cuti besar dapat menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai selama karir sebagai PNS.

Cuti besar berlangsung selama maksimal tiga bulan, dan memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengisi ulang energi mereka setelah bekerja dalam waktu yang lama.

Kategori :