NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah CPNS sudah bisa mengambil cuti? simak informasi detailnya di sini.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan status yang diemban oleh individu yang berhasil melewati proses rekrutmen pemerintah, tetapi masih dalam masa percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Perpanjang Jadwal Pendaftaran Calon Pengawas TPS di Desa Berikut
Dalam periode ini, banyak pertanyaan yang muncul, terutama mengenai hak-hak yang dimiliki oleh CPNS, termasuk hak untuk mengambil cuti.
Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan cuti yang berlaku bagi CPNS, beserta jenis-jenis cuti yang dapat mereka ambil.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Aman, Air Galon atau Air Rebusan Sendiri? Coba Cek Perbandingannya di Sini
Hak Cuti bagi CPNS
Seorang CPNS memang memiliki hak untuk mengambil cuti, tetapi hak tersebut tidak berlaku secara langsung sejak mereka mulai bekerja.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Selama periode ini, CPNS harus memenuhi berbagai kewajiban dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Setelah menyelesaikan masa kerja selama satu tahun, CPNS baru berhak atas hak cuti tahunan.
Melansir dari laman resmi jadiasn.id, CPNS memperoleh hak cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.
Berikut ini berbagai jenis cuti yang dapat diambil oleh CPNS setelah memenuhi syarat tersebut:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak yang diberikan kepada CPNS setelah mereka menyelesaikan masa kerja satu tahun. CPNS berhak atas 12 hari kerja cuti tahunan.
Jika cuti tahunan ini tidak diambil pada tahun pertama, CPNS masih bisa menggunakannya pada tahun berikutnya, tetapi jumlahnya menjadi 18 hari kerja.