(1) Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(2) Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat
terbatas.
(3) Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare Murah Sudah Izin BPOM, Dijamin Bisa Bikin Wajah Glowing
- Pasal 9
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal:
a. ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c. melangsungkan perkawinan pertama.
(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
(3) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.
(4) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Miris! Seorang Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual Bocah SD, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Pasal 10
(1) PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang
undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.
(2) Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
- Pasal 11
(1) Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
(2) PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai perundang-undangan. dengan ketentuan peraturan
BACA JUGA:Catat! Segini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024
B. Cuti Sakit
- Pasal 12
(1) Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
(2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
BACA JUGA:7 Cara Membersihkan Karang Gigi Membandel, Dijamin Ampuh dan Aman
- Pasal 13
(1) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(2) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(2) Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
- Pasal 14
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencurian 21 Handphone Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis
- Pasal 15