NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak, ini tata cara permintaan dan pemberian hak cuti bagi PPPK 2024.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare Murah Sudah Izin BPOM, Dijamin Bisa Bikin Wajah Glowing
PPPK adalah status kepegawaian individu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam instansi pemerintah.
Lantas, apakah PPPK juga menerima hak cuti seperti PNS?
BACA JUGA:Kapan Musim Hujan di Sumatera Selatan? Cek Prediksi Lengkap dari BMKG Berikut
Jawabannya adalah iya! PPPK juga berhak menerima hak cuti. Dilansir dari laman remi BKN, PPPK menerima sejumlah hak cuti yang terdiri atas:
a. cuti tahunan
b. cuti sakit
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare Murah Sudah Izin BPOM, Dijamin Bisa Bikin Wajah Glowing
Hak cuti PPPK ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah tata cara permintaan dan pemberian cuti bagi PPPK 2024:
A. Cuti Tahunan
- Pasal 5
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.