Baru saja Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI

Sabtu 05-10-2024,07:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Baru saja dilantik, segini gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI.

Resmi dilantik dan diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI beberapa hari lalu, berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI?

Banyak masyarakat yang ingin tau mengenai besaran gaji yang diterima oleh anggota DPR RI sebagai perwakilan aspirasi rakyat. 

Untuk informasi, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Selain itu, gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. 

Anggota DPR akan menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. 

Namun tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Jadi, semakin tinggi jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangan yang diterima.

BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.

- Asisten anggota Rp 2.250.000.

- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.

Kategori :