Baru saja Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI

Sabtu 05-10-2024,07:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:

- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.

- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

BACA JUGA:Awas Jadi Korban Scam ‘VCS’ Seorang Pria Kena Peras dan Diancam Sebarkan Tangkapan Layar Seolah-olah Sedang VC

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.

- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji yang Diterima PPPK Lulusan SMA serta Tunjangannya

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:

Kategori :