- Menetapkan UU bersama dengan presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
2. Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
BACA JUGA:6 Cara Alami Bersihkan Usus yang Kotor, Bisa Dilakukan di Rumah
3. Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
2. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk:
- Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos
3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal: