Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI yang Bertugas Mengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah

Minggu 06-10-2024,07:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Tertarik Berkunjung ke Sulawesi? Ini 9 Rekomendasi Tempat Liburan di Sulawesi Selatan

Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. 

Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.

Tugas dan Wewenang DPD RI

Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu, memberikan pandangan terhadap RUU, serta memberikan pertimbangan terkait RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama. 

Selain itu, DPD juga berperan dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang terkait isu-isu tersebut.

BACA JUGA:Segini Jumlah Penerima Bansos PIP 2024 Bengkulu Utara, Ratusan Penerima Belum Aktivasi Rekening

Selain kewenangan yang diatur dalam UUD 1945, tugas dan fungsi DPD juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

DPD mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Kewenangan DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945, yaitu: 

- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu. 

- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu. 

- Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu. 

- Berwenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu.

Selain itu, tugas dan wewenang DPD juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang akan Diterima PPPK jika Lulus Seleksi 2024? Segini Besarannya

Tugas dan kewenangan DPD dalam beleid yaitu: 

- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

- DPD Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal nomor satu. 

Kategori :