Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI yang Bertugas Mengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah

Minggu 06-10-2024,07:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sementara itu, berikut adalah daftar tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD 2024:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji yang Diterima PPPK Lulusan SMA serta Tunjangannya

2. Tunjangan Lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Kategori :