Rincian Formasi dan Cara Daftar PPPK Sumatera Selatan Tahun 2024

Minggu 06-10-2024,07:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian formasi dan cara daftar PPPK Sumatera Selatan tahun 2024.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini sedang mempersiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sumsel. 

BACA JUGA:Formasi dan Link Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan fokus pada sektor kesehatan dan teknis, seleksi PPPK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang semakin mendesak. 

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Masirul, pembukaan seleksi ini tidak hanya akan melibatkan tenaga kesehatan tetapi juga formasi untuk tenaga pendidik atau guru. 

"Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menyatakan bahwa total formasi yang dibuka mencapai 5.953 posisi, yang mencakup berbagai sektor," jelasnya. 

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabannya

Dari total tersebut, rincian formasi PPPK 2024 adalah sebagai berikut: sebanyak 198 posisi untuk guru, 800 untuk tenaga kesehatan, dan 4.955 untuk tenaga teknis. 

Ismail menambahkan bahwa proses seleksi akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama akan difokuskan pada Pelamar Prioritas, yang mencakup guru, D-IV bidan pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku

Untuk mendaftar formasi PPPK, pelamar dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi BKPSDM Palembang di bkpsdm.palembang.go.id.

Selain itu, pelamar diwajibkan untuk memiliki akun SSCASN (Sistem Seleksi CPNS dan PPPK Nasional) yang dapat diakses melalui website sscasn.bkn.go.id. 

"Pendaftaran untuk PPPK sama seperti CPNS, yakni melalui situs SSCASN," imbuh Ismail.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Kategori :