Berdasarkan laman resmi Kemdikbud, jika orangtua siswa ingin mendapat bantuan PIP di tahun 2024 penuhi syarat berikut:
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
BACA JUGA:Alhamdulillah Cair Lagi, Ini 3 Bansos Cair per Oktober 2024, KPM Silakan Cek
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Agar proses pencairan dana berjalan lancar, sangat disarankan bagi orang tua dan siswa untuk terus memantau informasi terbaru di website resmi PIP Kemdikbud dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Demikianlah informasi, segera cek status penerima PIP periode Oktober 2024, tahap 3 sudah dicairkan?
(Novan)