
Sartika tidak terlibat langsung dalam politik, keterlibatan keluarganya tampaknya turut mempengaruhi nasib pekerjaannya.
BACA JUGA:PKH Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2024, Silakan Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kejelasan aturan hukum dalam pengelolaan data guru dan tenaga pendidikan.
Guru-guru honorer seperti Sartika, yang berstatus tidak tetap, rentan terhadap berbagai keputusan yang bisa merugikan karier mereka.
Diperlukan sistem yang lebih transparan dan adil untuk memastikan bahwa penghapusan atau nonaktifnya nama guru dari Dapodik dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan alasan yang sah.
Dengan adanya perhatian dari PGRI dan Dinas Pendidikan, diharapkan kasus Sartika dapat diselesaikan dengan baik. Sartika pun berharap bisa segera kembali mengajar dan melanjutkan dedikasinya sebagai guru di SD Negeri 2 Kabangka.
Sheila Silvina