Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Minggu 06-10-2024,12:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Snack dan Minuman Kadaluarsa, 200 Jemaah Pengajian Keracunan, Polisi Temukan Ini

5. Penganiayaan berat berencana

Jerat hukum penganiayaan berat berencana terdapat dalam Pasal 355 KUHP. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun.

Penganiayaan berat berencana harus memenuhi unsur Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bengkulu Patroli ke Sejumlah Kawasan, Ini Hasilnya

6. Penganiayaan yang jerat hukumnya ditambah sepertiga

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

- Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.

- Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

- Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

BACA JUGA:Viral, 3 Preman Diduga Lakukan Pemalakan ke Penumpang Bus AKAP, Ini Klarifikasi Kepala Terminal

7. Penganiayaan yang dilakukan secara berkelompok

Bagi mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang dilakukannya, akan diancam:

- dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu menyebabkan luka-luka berat;

- dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika mengakibatkan kematian.

Kategori :