2. Penganiayaan ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ini didefinisikan sebagai penganiayaan yang tidak direncanakan.
“Direncanakan” dalam konteks ini adalah penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, penganiayaan yang dilakukan dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.
Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah).
Hal ini dengan kondisi jika tindakan tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini juga tidak dipidana.
BACA JUGA:Viral, 3 Preman Diduga Lakukan Pemalakan ke Penumpang Bus AKAP, Ini Klarifikasi Kepala Terminal
3. Penganiayaan berencana
Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang. Dalam Pasal 353 KUHP, terdapat 3 (tiga) macam penganiayaan berencana, yaitu:
- Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian yang dapat dihukum penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
BACA JUGA:Jangan Dikonsumsi, Ini Minuman dan Makanan Pemicu Risiko Stroke
4. Penganiayaan berat
Perbuatan penganiayaan berat didefinisikan sebagai penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.