Seperti diketahui hingga artikel ini diterbitkan Sunan Kalijaga masih enggan untuk membocorkan identitas pelaku tersebut.
Sementara itu, untuk informasi tambahan, penganiayaan berasal dari kata ‘aniaya’ yang artinya perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan.
Penganiayaan merupakan tindak pidana berupa perbuatan sewenang-wenang dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya, yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain.
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bengkulu Patroli ke Sejumlah Kawasan, Ini Hasilnya
Perbedaan Penganiayaan dengan Kekerasan
Sebagian orang masih menganggap penganiayaan dan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang sama. Namun, sebenarnya penganiayaan dan kekerasan merupakan tindakan yang berbeda. Kedua tindakan ini memang serupa tapi tak sama.
Penganiayaan, merujuk adanya akibat luka pada korban, baik luka ringan maupun luka berat. Sedangkan, yang dimaksud dengan kekerasan, tidak harus terdapat luka pada pihak korban, atau dengan kata lain, dapat simpulkan bahwa terdapat dua jenis perbuatan tidak menyenangkan, yaitu secara fisik dan secara psikis.
BACA JUGA:Wasapadai! Ini 7 Ciri-ciri Gejala Stroke yang Mudah Dikenali, Begini Cara Mencegahnya
Aturan Hukum Tentang Penganiayaan
Penganiayaan suatu tindak pidana yang tentunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam Bab XX tentang penganiayaan, yaitu terdapat dalam Pasal 351 KUHP sampai Pasal 358 KUHP.
Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya
Penganiayaan terdiri dari 7 (tujuh) jenis. Berikut jenis-jenis penganiayaan dan jerat hukumnya:
1. Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua tindakan penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Tindakan penganiayaan biasa terbagi dalam beberapa jenis, sebagai berikut:
- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat ataupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah).
- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
- Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
BACA JUGA:Wasapadai! Ini 7 Ciri-ciri Gejala Stroke yang Mudah Dikenali, Begini Cara Mencegahnya