Ngeri! Pelecehan Seksual Terhadap Bocah di Panti Asuhan, Pemilik Panti dan Pengasuh Jadi Tersangka

Minggu 06-10-2024,19:56 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Cek Simulasi Angsuran Mobil Honda WR-V Oktober 2024 Sebelum Ajukan Kredit

Wahidin Halim juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi para korban. Dia berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan para korban bisa mendapatkan pendampingan yang mereka butuhkan untuk pulih dari trauma yang mereka alami.

Pendampingan Terhadap Korban

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial juga telah mengambil langkah cepat dengan memindahkan 12 anak yang menjadi korban pelecehan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. 

Anak-anak tersebut akan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu mereka mengatasi trauma yang mereka alami. 

BACA JUGA:Beredar Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu Keluaran Tahun 2005 Sudah Tidak Laku, Fakta Atau Hoax?

Selain itu, Wahidin Halim juga menegaskan bahwa setelah anak-anak tersebut keluar dari panti asuhan, mereka perlu mendapatkan pembinaan lebih lanjut agar masa depan mereka tetap terjaga.

"Selepas mereka keluar dari asrama, kita harus memikirkan langkah-langkah pembinaan selanjutnya. Tentu mereka harus ditampung dan didampingi, ini menjadi tugas kita semua untuk memastikan mereka mendapatkan masa depan yang lebih baik," ujar Wahidin.

Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap institusi yang seharusnya melindungi anak-anak. 

Kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi, dan harus dihukum seberat-beratnya. 

 

Sheila Silvina

Kategori :