Iklan RBTV Dalam Berita

Tangis Ayah Minta Keadilan, Lihat Putrinya Jadi Tersangka Usai Menerima Video Syur

Tangis Ayah Minta Keadilan, Lihat Putrinya Jadi Tersangka Usai Menerima Video Syur

Kejadian Viral di Padangsidimpuan --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tangis ayah minta keadilan, lihat putrinya jadi tersangka usai menerima video syur.

Kasus seorang remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dituduh menerima video porno, menjadi viral dan menghebohkan media sosial.

BACA JUGA:Asosiasi Pengusaha Indonesia Kecewa Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Apa Alasannya?

Dilansir dari liputan6.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara itu berawal dari saling lapor.

Sebelumnya Penyidik Polres Padangsidimpuan juga sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan, serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak.

"Namun, tidak tercapai kesepakatan. Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA:Materi Pokok Tes SKB Dokter dan Klinis CPNS 2024, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Diterangkan Juru Bicara Polda Sumut itu, perkara saling lapor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," Hadi menerangkan.

Kemudian, setelah melihat foto itu, R atau MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP 3 kali dengan fitur sekali lihat.

BACA JUGA:Awal Mula Penangkapan 5 WNI yang Niat Jual Ginjal Ilegal ke India, Diiming-imingi Rp 600 Juta

Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP), dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR.
Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS, mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Diterangkan Hadi, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak melakukan mediasi. Tetapi kesepakatan tidak tercapai, karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: