BACA JUGA:Dear Ibu-ibu, Begini Cara Membersihkan Kotoran di Hidung Bayi yang Aman
Namun, pemandangan mengerikan menunggu AM di luar rumah. Ketika ia keluar untuk mencari keberadaan pelaku, ia justru melihat Kaur Desa Pageralang, SO, tergeletak tak berdaya di tanah, bersimbah darah.
SO menderita luka parah di bagian kepala, tangan, dan punggung, akibat serangan brutal para pelaku.
Tak hanya SO, kakak AM yang datang untuk memberikan bantuan juga terluka di bagian tangan kirinya.
BACA JUGA:Ini Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Seperti yang Diterima Raffi Ahmad
Meski menghadapi situasi yang penuh dengan kekerasan dan ketegangan, AM tetap berusaha mengejar para pelaku.
Namun, sebelum AM berhasil mendekati mereka, ternyata kedua pelaku sudah berhasil ditangkap oleh warga yang marah.
Kedua pelaku langsung menjadi sasaran amukan warga yang tak bisa lagi menahan emosi mereka.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Kabupaten Garut, Harganya Aman di Kantong
Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa
Setelah tertangkap, kedua pelaku OA dan AR dihajar habis-habisan oleh warga yang merasa geram dengan aksi kriminal mereka.
Tak lama kemudian, beberapa warga lainnya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian ini.
BACA JUGA:Apa Metode dan Cara BMKG Memprediksi Prakiraan Cuaca, Ini Jawabannya Biar Tidak Penasaran
Petugas polisi segera datang ke lokasi untuk meredakan situasi dan mengamankan kedua pelaku yang sudah babak belur akibat amukan massa.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, polisi membawa kedua pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang mereka derita.
Meski terluka parah, nyawa kedua pelaku masih berhasil diselamatkan, dan mereka kini berada dalam tahanan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Terima Kasih Pak Rohidin dan Dirut RBMG H.M Muslimin, Pasutri Ini Berangkat Umroh ke Tanah Suci
Penanganan Hukum
Kasus percobaan perampokan ini sekarang berada dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kedua pelaku OA dan AR akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui apakah kedua pelaku ini terkait dengan jaringan kejahatan lainnya atau jika ada pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Kualifikasi yang Dibutuhkan!
Kapolsek Kemranjen, AKP Jamin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa tindakan pencurian disertai kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum.
Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hingga 12 tahun penjara.