Dalam jurnal berjudul Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal di Indonesia oleh Nyoman Trisna Sari Indra Pratiwi dan Ni Nengah Adiyaryani dari Universitas Udayana, dijelaskan ada 6 faktor penyebab terjadinya pungli, yaitu:
1. Masalah moral atau etika buruk yang sudah menjadi sifat dari pelaku.
2. Penyalahgunaan wewenang, yaitu disebabkan pelaku mempunyai kesempatan sebagai pejabat negara.
3. Budaya, yaitu kebiasaan pungli yang berjalan terus-menerus di suatu lembaga sehingga secara sadar maupun tidak sadar menjadi hal yang sangat biasa.
4. Kekurangan penghasilan, yaitu karena gaji yang diberikan pemerintah sangat terbatas.
5. Kesadaran hukum rendah atau tidak mengetahui hukuman yang bisa dikenakan.
6. Kurang memahami ajaran agama.
Itulah informasi terbaru terkait polisi yang berhasil meringkus dalang dari aksi premanisme di Pasar Merdeka Bogor, ternyata pelaku juga postif narkoba!
Putri Nurhidayati