Resahkan Pedagang, Polisi Ringkus Preman yang Jadi Dalang Pungli di Pasar Tumpah

Selasa 08-10-2024,09:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa golok dan peluru gotri di kediaman J, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menakut-nakuti pedagang yang menolak membayar pungutan.

"Nah, untuk antisipasi kejadian agar tidak terulang, kami dari Polresta Bogor Kota membangun pos pengamanan terpadu (pospam) yang akan melakukan pengamanan setiap hari selama 24 jam," jelasnya.

BACA JUGA:Apa Itu Bencana Hidrometeorologi? Beberapa Wilayah Status Wadpada Terdampak Selasa 8 Oktober

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa awalnya J membentuk sebuah paguyuban untuk mengelola kebersihan pasar dan memenuhi kebutuhan para pedagang.

Namun, dalam praktiknya, paguyuban tersebut justru mengalami penyimpangan hingga berubah menjadi ajang pungli yang meresahkan para pedagang.

"Dalam pelaksanaannya, makin ke sini terjadi penyimpangan," ungkap Aji.

Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, J juga dijerat Pasal 368 KUHP terkait aksi premanisme dan pemerasan.

BACA JUGA:Apa Itu Bencana Hidrometeorologi? Beberapa Wilayah Status Wadpada Terdampak Selasa 8 Oktober

Adapun, seperti dilansir dari rmol.id, tindakan tegas kepolisian Polresta Bogor Kota yang telah mengamankan para pelaku premanisme di Pasar Tumpah Merdeka mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW yang juga merupakan seorang Anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, jika dirinya mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso yang terjun langsung ke lokasi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para pedagang.

Menurutnya, langkah tersebut sangat efektif dalam memberantas aksi-aksi premanisme yang sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berjualan di pasar tersebut.

"Saya sebagai anggota DPRD berharap Polresta Bogor dapat memberikan rasa aman pada kegiatan ekonomi di pasar dengan memberikan arahan pada pihak-pihak ormas, agar dapat menjaga rasa aman pada pedagang serta dapat menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso, Senin, (7/10/2024)

BACA JUGA:Di Provinsi Ini Suhu Cuaca Panas Nyaris Menyentuh 39 Derajat Celcius

Pengertian Pungli

Sebagai informasi tambahan, seperti diketahui, pungli adalah akronim dari pungutan liar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

Pungli juga bisa disebut sebagai pemerasan. Pungli adalah tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.

BACA JUGA:Apa Itu Bencana Hidrometeorologi? Beberapa Wilayah Status Wadpada Terdampak Selasa 8 Oktober

Penyebab Pungli

Kategori :