Perempuan Ini Bersama 2 Teman Prianya Gelapkan Uang Toko Ratusan Juta

Rabu 26-04-2023,15:33 WIB
Reporter : Handril Waldinata

REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM - Dua orang karyawan dan 1 orang mantan karyawan toko perlengkapan hewan atau Petshop diciduk Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Ketiganya ditangkap lantaran menggelapkan uang perusahaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

BACA JUGA:Balik Mudik Gratis, Polres Mukomuko Siapkan 5 Mobil, Penumpang Diantar Sampai Pintu Rumah

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, 3 pelaku yang diamankan tersebut yakni SA (21) warga Desa Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang selaku kepala toko, kemudian SN (20) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah selaku kasir serta CA (20) warga Desa Kembang Sari Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang merupakan mantan karyawan.

 

BACA JUGA:Mei 2023 Ini SK Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan dari CA Menjadi TWA di Seluma Terbit

"Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 19 April 2023 TKP di salah satu toko perlengkapan hewan dengn nama Dreey Petshop di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, kami amankan tiga orang pelaku, dua orang laki-laki dan satu orang wanita," kata Sampson dalam konferensi pers, Rabu (26/4/2024).

 

Modus pelaku sendiri yakni menjual barang milik Toko Dreey Petshop tanpa dilakukan scan yang mana fungsi scan tersebut adalah untuk mengirimkan laporan ke toko pusat di Bengkulu.

 

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Ciduk 2 Oknum Pelaku Pungli Wisata Sungai Suci, Diperiksa 12 Jam

Aksi ketiga pelaku sendiri diketahui setelah pemilik toko melakukan audit hasil penjualan.

Dari hasil audit diketahui jika kerugian penjualan akibat penggelapan pelaku mencapai Rp 184.410.000.

 

Kategori :