"Barang bukti yang kami amankan ada 2 unit handphone hasil pembelian dari penggelapan uang tersebut, dan kami juga masih menelusuri uang ini dipakai untuk apa saja," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan September 2022 hingga April 2023.
BACA JUGA:Ini Daftar Koin Kuno Mengandung EMAS, Paling Diburu Kolektor Harga Fantastis
"Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
(Handril Waldinata)