OTT di Kalimantan Selatan, KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Lebih

Selasa 08-10-2024,11:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – OTT di Kalimantan Selatan, KPK sita uang Rp 10 miliar lebih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah absen lebih dari delapan bulan.

BACA JUGA:Rohidin, Pemimpin yang Down-to-Earth dan Nyambung ke Semua Generasi!

Kali ini, KPK menyasar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang yang tertangkap dan telah dibawa ke Kantor KPK. Mereka langsung diperiksa begitu sampai di gedung dwiwarna KPK.

Fakta OTT di Kalsel

Berikut fakta OTT KPK di Kalimantan Selatan dilansir dari cnn, yakni:

- Fakta pertama

KPK mengumumkan sedang melakukan OTT di Pemprov Kalsel pada Minggu (6/10) malam. Sebanyak enam orang ditangkap. Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.

"Tentunya akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Berikutnya akan kita update ke teman-teman besok," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam.

BACA JUGA:Kapan Musim Hujan di Lumajang 2024? Catat, Ini Jadwalnya dari BMKG

Fakta selanjutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan jika dari OTT tersebut, KPK mengamankan adanya barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp 10 miliar. Uang itu diduga merupakan suap.

"Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung," ujar Nurul Ghufron, Senin (7/10).

Selanjutnya, OTT yang dilakukan KPK di Kalsel diduga juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

"Biasa perkara PBJ," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/10).

BACA JUGA:Kapan Musim Hujan di Lumajang 2024? Catat, Ini Jadwalnya dari BMKG

Alexander Marwata juga menjelaskan jika hingga saat ini belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ.

Kategori :