2771 Formasi PPPK Penata Layanan Operasional 2024 untuk Jurusan D4/S1 Akuntansi

Selasa 08-10-2024,19:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segera daftarkan diri! Penata Layanan Operasional membuka 2 ribu lebih peluang PPPK 2024 Jurusan D4/S1 Akuntansi.
Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ini, Penata Layanan Operasional menjadi salah satu formasi yang dibuka dalam jenis pengadaan PPPK Teknis.

BACA JUGA: Total Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Dibutuhkan Tahun 2024

Untuk informasi, PPPK Teknis adalah jenis pengadaan yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian.
Dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), formasi ini terbuka untuk pelamar dengan latar belakang pendidikan S1/D4.

BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024 dan Jadwal Pendaftarannya

Tetapi setiap instansi bisa menentukan syaratnya sendiri terkait latar belakang program studi apa yang dibuka untuk formasi ini.
Namun, jumlahnya sangatlah banyak mengingat tahun ini pemerintah membuka 1.031.544 formasi.

Sebagai contoh untuk latar belakang program studi D4/S1 Akuntansi ada 2.771 formasi yang tersedia untuk jabatan Penata Layanan Operasional.
Formasi ini tersebar baik di instansi pemerintah pusat ataupun daerah.

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK 2024 Pemkab Seluma, 80 Orang Diprioritaskan untuk Tenaga Pemadam Kebakaran

Lantas, bagaimana dengan tugas dan fungsi dari Penata Layanan Operasional di PPPK 2024 nantinya?
Secara umum, Penata Layanan Operasional bertugas melakukan tata kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 
Terdapat berbagai tugas yang dilaksanakan pada jabatan ini. Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal instansi ini adalah lulusan D-IV dan S-1.

BACA JUGA:Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi PPPK Tak Tersedia, Ini Saran BKD Provinsi Bengkulu

Tugas PPPK P enata Layanan Operasional  

1. Mengumpulkan Data

Pertama, penata layanan opersional harus mengumpulkan data pada instansi yang ditempati. Mulai dari data atuaran dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada juga petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, dan dokumen lain yang diperlukan. 

2. Mengidentifikasi Data

Tugas berikutnya adalah mampu mengidentifikasi data. Penata layanan operasional akan menelaah prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kemudian disusun dan dikonsultasikan kepada atasan. 

3. Analisis Data

Penata layanan operasional juga akan menelaah program kerja, anggaran, hingga laporan yang dibutuhkan. Berdasarkan analisis tersebut, petugas akan membuat kesimpulan dan melaporkannya kepada atasan. 

4. Evaluasi Data

Berikutnya ada tugas mengevaluasi data. Seperti mengkaji laporan capaian pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja. Kemudian dievaluasi dan data tersebut dapat digunakan untuk penyusunan pelaporan. 

5. Menyusun Laporan

Penyusunan laporan didasarkan pada hasil pelaksanaan tugas yang sesuai prosedur berlaku. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Pendaftaran PPPK 2024, Total Kuota 1204 Orang, Simak Rincian Lengkapnya di Sini

Kategori :