Gaji dan Instansi yang Buka Formasi Penata Layanan Operasional
Banyak yang bertanya mengenai formasi penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Formasi ini hadir dalam beberapa instansi seperti Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional, KKP, Kemenparekraf, dan masih banyak lagi.
Pada dasarnya, penata layanan operasional termasuk dalam golongan IX dengan pendidikan sarjana. Gaji yang diterima pada jabatan ini tergantung pada instansi yang ditempati.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, formasi ini dibuka oleh banyak instansi baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK
Berikut beberapa diantaranya rincian gaji yang akan diterima:
- Badan Pangan Nasional: gaji Rp 3-Rp 6 juta
- Badan Pusat Statistik: gaji Rp 3,38-Rp 8,04 juta
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: gaji Rp 5,5-Rp 6.5 juta
- Kementerian Kesehatan: gaji Rp 3,5-Rp 11,26 juta
- Kementerian Ketenagakerjaan: gaji Rp 6,5-Rp 8 juta
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: gaji Rp 6,5-Rp 7,1 juta
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: gaji Rp 7,3-Rp 8,71 juta
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: gaji Rp 5,6-Rp 8,06 juta
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: gaji Rp 6-Rp 7,5 juta
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: gaji Rp 6,6-Rp 7,3 juta
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: gaji tidak tertera