Besaran Gaji dan Formasi Penata Layanan Operasional Badan Pusat Statistik, Tertarik Daftar?

Selasa 08-10-2024,20:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kapan Musim Hujan di Maluku Tahun 2024? Ini Prediksi BMKG untuk Wilayah Maluku

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024

12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024

13. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024

14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024

15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024

16. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024

17. Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025

18. Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

BACA JUGA:Warga Bersama Personel Polsek Ketahun dan Koramil, Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

Tugas Penata Layanan Operasional di PPPK 2024

Secara umum, Penata Layanan Operasional bertugas melakukan tata kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, setiap instansi menentukan keahlian spesifik atau uraian tugas jabatannya masing-masing.

Adapun beberapa uraian tugas dan keahlian spesifik yang diharapkan dari jabatan ini diantaranya:

1. Melakukan kegiatan tata kelola di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM), administrasi, kearsipan, pengelolaan data dan informasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan penataan dan pemeliharaan sarana/prasarana, hingga kerja sama.

2. Melaksana kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang berhubungan dengan teknik pengumpulan data.

BACA JUGA:Warga Bersama Personel Polsek Ketahun dan Koramil, Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

3. Menguasai aplikasi pengolahan dan analisis data.

Kategori :