Oknum Karyawan Bank Plat Merah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Jadi Tahanan Jaksa

Rabu 09-10-2024,12:09 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Aliantoro

BENGKULUTENGAH RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, resmi melakukan penahanan terhadap R-Z, oknum karyawan Bank milik Pemerintah pada Selasa (8/10) kemaren.

 

Penahanan dilakukan Kejari Bengkulu Tengah terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kredit Pengadaan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) di Perumahan Cempaka Permai, di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Diduga Karena Tabung Gas Bocor, Satu Rumah dan Ruko di Bukit Berlian Terbakar

Tersangka RZ digiring petugas sudah menggunakan rompi pink, menuju kendaraan yang akan membawa tersangka itu menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Malabero Bengkulu.

 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjeck Ravilo membenarkan, bahwa penahanan terhadap tersangka RZ akan dilakukan selama 20 hari kedepan, yakni dari 8 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024 nanti.

BACA JUGA:Benarkah Aplikasi Cleanspark Penipuan? Begini Penjelasan Pakar, Kenali juga Tanda-tandanya

"Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka RZ kemaren (8/10), dengan masa penahanan 20 hari kedepan. Tersangka ini berstatus sebagai analis kredit di salah satu bank plat merah," jelas Marjeck.

 

Adapun besaran penyimpangan dana yang didapatkan berdasarka audit yang dilakukan sebelumnya, yakni dengan rincian kegiatan KPL sebesar Rp 1,5 M, dan kegiatan KYG sebesar Rp 4 M, sehingga totalnya mencapai angka hingga Rp 5 M.

BACA JUGA:Simak! Cara Cek BPOM Produk, Pastikan Kosmetik dan Skincare Aman Berizin Edar

Ditambahkan Marjeck, terkait kemungkinan bakal bertambahnya tersangka, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka lainnya, yang merupakan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

"Mengenai kemungkinan bakal adanya penambahan tersangka, saat ini tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan nantinya. Bisa berasal dari tempat kerja tersangka saat ini, maupun dari pihak lain," tambah Marjeck.

Kategori :