Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 11, Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung saat Ikut Open Trip Kini Ditemukan, Begini Kondisinya
Kondisi Perumahan Cempaka Permai saat ini diketahui kosong tidak ada penghuni lagi. Sebelumnya sempat ada beberapa penghuni, namun dikarenakan tersandung kasus hukum maka penghuni pun diminta mengosongkan rumahnya.
Kepala Desa (Kades) Taba Jambu Muhammad Zul atau yang biasa disapa Ling ini, membenarkan bahwa dalam setahun terakhir, kondisi Perumahan Cempaka Permai di desanya ini sudah tidak berpenghuni lagi.
"Ada sekitar 5 keluarga yang sudah sempat menghuni perumahan, namun dikarenakan ada permasalahan hukum, maka penghuninya pun diminta mengosongkan rumahnya. Kondisi perumahan ini pun saat ini benar - benar tidak berpenghuni," singkat Kades Taba Jambu.
Harri Sutriansyah