Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu 09-10-2024,12:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

1. Skema Manufaktur: Produk diproduksi di dalam negeri.

2. Skema Aplikasi: Pembuatan aplikasi dilakukan di dalam negeri.

3. Skema Pengembangan Inovasi: Inovasi dan pengembangan produk dilakukan di dalam negeri.

Dalam kasus Apple, perusahaan ini memilih untuk menggunakan skema pengembangan inovasi.
Namun, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya di Indonesia karena sertifikat TKDN yang dimiliki perusahaan tersebut telah kedaluwarsa.

"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," kata Agus.

BACA JUGA:Benarkah Aplikasi Cleanspark Penipuan? Begini Penjelasan Pakar, Kenali juga Tanda-tandanya

Investasi Apple di Indonesia

Proses perpanjangan sertifikat TKDN yang dimaksud oleh Agus memerlukan komitmen investasi tambahan dari Apple.

Saat ini, investasi yang telah direalisasikan oleh Apple tercatat sebesar Rp 1,48 triliun. Angka ini masih kurang dari komitmen investasi awal sebesar Rp 1,71 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 240 miliar.

Pemerintah Indonesia juga mendorong agar Apple tidak hanya fokus pada pendirian akademi atau sekolah di Indonesia, melainkan juga berinvestasi dalam pembangunan pabrik dan pusat riset dan pengembangan (R&D).

Hal ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem teknologi di Indonesia serta memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi industri dalam negeri.

"Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, investasi Rp 240 miliar tadi, saya diminta oleh Pak Odo agar saya bicara dengan Apple. Jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah, karena Indonesia mampu bentuk sekolah, tapi kita dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia," tambah Agus.

BACA JUGA:Apa yang Bakal Terjadi jika Indonesia Alami Krisis Ekonomi? Ini 5 Dampaknya

Meski peluncuran iPhone 16 sudah berlangsung sejak sebulan yang lalu, tepatnya pada 9 September 2024 di Amerika Serikat, hingga saat ini produk tersebut belum masuk ke pasar Indonesia. Keterlambatan ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan TKDN oleh Apple.

Kabar ini tentu membuat banyak calon pengguna iPhone 16 di Indonesia merasa kecewa.

Bagi para penggemar Apple di Indonesia, kehadiran iPhone 16 sudah sangat dinanti-nantikan, terutama mengingat fitur-fitur terbaru yang ditawarkan pada perangkat ini, seperti peningkatan kualitas kamera, desain elegan, dan performa yang lebih baik.

Namun, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk teknologi yang masuk ke dalam negeri memenuhi syarat TKDN.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan ekosistem teknologi yang lebih kuat di Indonesia.

Kategori :