Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu 09-10-2024,12:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah dinantikan, tapi iPhone 16 dilarang masuk Indonesia, ini penjelasan pemerintah.

Kabar mengenai peluncuran iPhone 16 jadi perbincangan bagi pengguna iPhone di Indonesia.

Sejak diumumkannya perilisan iPhone 16 di negara asalnya, Amerika Serikat, produk ini menarik perhatian berkat desain mewah serta dukungan dua kamera yang menjadi salah satu fitur andalannya.

BACA JUGA:Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung saat Ikut Open Trip Kini Ditemukan, Begini Kondisinya

Namun, meski sudah dijual bebas di negara asalnya, para pengguna iPhone di Indonesia masih belum bisa merasakan kehadiran produk terbaru dari Apple ini. Kabar mengenai kapan iPhone 16 akan resmi dijual di Indonesia pun belum ada kejelasan.

Biasanya, perilisan iPhone di Indonesia terjadi sekitar satu hingga dua bulan setelah peluncuran global. Berdasarkan pengalaman dari peluncuran seri-seri iPhone sebelumnya, iPhone 16 diperkirakan akan hadir di Indonesia pada bulan Oktober atau November 2024.

Namun, kabar terbaru yang mencuat menyatakan bahwa iPhone 16 justru dilarang masuk ke Indonesia. Mengapa hal ini terjadi?

BACA JUGA: Oknum Karyawan Bank Plat Merah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Jadi Tahanan Jaksa

Penjelasan Pemerintah

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan mengenai situasi ini.

Dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan badan usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa saat ini iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh Apple adalah kepemilikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikat ini merupakan persyaratan wajib bagi produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang ingin dipasarkan di Indonesia.

"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, itu karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," jelas Agus di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Benarkah Aplikasi Cleanspark Penipuan? Begini Penjelasan Pakar, Kenali juga Tanda-tandanya

Sertifikat TKDN

Berdasarkan peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN pada produk telepon seluler bisa dilakukan melalui tiga skema. Skema tersebut meliputi:

Kategori :