NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BPOM sita 10 obat herbal berbahaya senilai Rp 8,1 miliar, bisa rusak ginjal dan jantung.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA:Hati-hati! BPOM Rilis 10 Obat Herbal Berbahaya untuk Ginjal dan Jantung, Ini Daftarnya
Menurut BPOM, sebagian besar produk tersebut beredar di Bandung hingga Depok, Jawa Barat.
Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.
BACA JUGA:Review Fitur Canggih Hp Honor Magic 7, Mengusung Chip Qualcomm Snapdragon 8 Elite
10 Obat Herbal Berbahaya
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan