
BACA JUGA:Mungil dan Imut, Begini Spesifikasi Mobil Listrik Wuling Hongguang Mini Ev Youth Edition
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik
Peraturan mengenai pajak mobil listrik di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur insentif pajak untuk mobil listrik, termasuk kategori mobil listrik murni dan PHEV. Mobil listrik murni mendapatkan insentif 0 persen, sedangkan PHEV memperoleh insentif yang bervariasi.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Mengatur insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik. Ini mencakup pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021
Menyatakan bahwa pajak mobil listrik hanya akan terkena pajak sebesar 10 persen dari tarif normal, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. UU HKPD
Dalam undang-undang ini, mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga tahun 2025.
BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Utama Toyota Recall Mobil Listrik bZ4X di Indonesia
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Cara menghitung pajak untuk mobil listrik sebenarnya cukup sederhana. Mengacu pada dasar hukum yang telah disebutkan, pajak kendaraan listrik biasanya hanya sebesar 10 persen dari pajak normal. Penghitungan pajak dapat dilakukan dengan rumus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan 2 persen, lalu menambahkan biaya SWDKLLJ.
BACA JUGA:Bikin Penasaran, Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik? Coba Cek di Sini
Sebagai contoh, jika seseorang membeli MG 5 GT seharga Rp 399,9 juta, dan NJKB-nya adalah Rp 189 juta, maka pajak tahunannya akan menjadi 2 persen dari NJKB, yaitu Rp 3,78 juta.
Dengan insentif pajak sebesar 10 persen, total pajak yang harus dibayarkan menjadi hanya Rp 378.000 per tahun.