Login di DTKS Kemensos, Ini Cara Cek KTP Penerima Bansos Oktober 2024

Kamis 10-10-2024,12:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Cara Cek Status Penerimaan Bansos BPNT

  1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id pada browser di ponsel maupun gadget Anda.
  2. Isi kolom data penerima dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan data saat mendaftar.
  3. Isi nama lengkap sesuai yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan 4 karakter huruf kode verifikasi ditampilkan pada “Kotak Kode”.
  5. Pilih “Cari data” dan tunggu hingga informasi muncul di layar.

Sistem Verifikasi Bansos Kementerian Sosial akan memverifikasi penerima manfaat nama berdasarkan data wilayah yang Anda masukkan. Jika nama Anda terdaftar, berarti Anda akan diberikan manfaat bansos 2024.

Kriteria Penerima Bansos BPNT pada Oktober 2024

Berikut ini adalah beberapa kriteria penerima bantuan BPNT yang wajib diketahui:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. 
  3. Terdaftar sebagai penerima bantuan yang didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
  4. Bukan golongan PNS, pensiunan PNS, TNI, Polri dan karyawan BUMN/BUMD. 
  5. Bukan pendamping sosial PKH atau bantuan sosial sejenisnya. 
  6. Keluarga tidak mampu.

Syarat Menerima Bantuan Sosial BPNT 

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut ini adalah beberapa persyaratan penerima bantuan sosial BPNT. 

  1. Persyaratan Bantuan Sosial PKH dan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT) 
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  4. Foto Rumah Tampak Depan. 
  5. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

BACA JUGA:Tidak Semua Masyarakat Menerima, Ini 5 Kriteria Penerima Bansos BPNT yang Cair Oktober 2024

B. Bansos Beras 10 kg

Pada awal Juni lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan anggaran bantuan sosial kemungkinan akan mencukupi hingga akhir tahun. 

Penerima bantuan beras 10kg diidentifikasi berdasarkan data Penetapan Target Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Ada sebanyak 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini. 

Akan tetapi, bila sebelumnya cair setiap bulan, bansos beras 10 kg kini cair hanya dua bulan sekali yaitu pada Agustus, Oktober, dan Desember.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg yang akan dilakukan melalui kantor pos atau balai desa.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos Beras 10 Kg Online

  1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id pada browser di ponsel maupun gadget Anda.
  2. Isi kolom data penerima dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal beserta nama lengkap sesuai yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukkan 4 karakter huruf kode verifikasi ditampilkan pada “Kotak Kode”.
  4. Pilih “Cari data” dan tunggu hingga informasi muncul di layar.

Untuk menerima bantuan sosial (bansos) beras pada Oktober 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus memiliki bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:Dimulai Pertengahan Oktober, Ini Jadwal Lengkap Tes CPNS Kemenkumham 2024

C. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu manfaat bantuan sosial rutin yang dibayarkan negara kepada penerima manfaat berdasarkan database yang terintegrasi. Pembayaran PKH akan dilakukan dalam empat tahap dalam jangka waktu satu tahun. Pencairan PKH untuk periode bulan Oktober akan segera disalurkan.

Berikut jenis besaran yang diterima:

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori :