NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pahami, ini tugas fungsi dan gaji penata layanan operasional PPPK 2024.
Formasi Penata Layanan Operasional menjadi salah satu yang dibuka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Daftar HP Terbaru 2024 Harga Rp 1 Jutaan RAM 8GB, Yakin Nggak Tertarik?
Formasi ini tergolong dalam kategori PPPK Teknis, yang mencakup berbagai peran teknis di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jenis pengadaan PPPK Teknis sendiri dirancang untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis yang mendukung jalannya pemerintahan dengan berbagai keahlian spesifik.
Dalam portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), formasi Penata Layanan Operasional terbuka bagi para pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
BACA JUGA:Intip Klasemen Indonesia di Grup C Setelah Ditahan Imbang Bahrain 2-2, Naik atau Turun?
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap instansi memiliki syarat yang berbeda terkait dengan program studi yang dibutuhkan untuk mengisi posisi ini.
Oleh karena itu, calon pelamar harus memeriksa persyaratan spesifik dari instansi yang membuka lowongan.
Pemerintah pada tahun ini memang memberikan peluang yang besar dalam pengadaan PPPK.
Tercatat sebanyak 1.031.544 formasi dibuka, sehingga peluang untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK cukup besar.
BACA JUGA:5 Pilihan Hijab yang Wajib Anda Miliki untuk Tampil Formal Maupun Casual
Misalnya, untuk formasi Penata Layanan Operasional dengan latar belakang program studi Akuntansi (S1/D4), ada sekitar 2.771 formasi yang tersedia.
Formasi tersebut tersebar di berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menunjukkan tingginya kebutuhan akan tenaga teknis di posisi ini.
BACA JUGA:Intip Klasemen Indonesia di Grup C Setelah Ditahan Imbang Bahrain 2-2, Naik atau Turun?
Tugas dan Tanggung Jawab Penata Layanan Operasional di PPPK 2024
Dilansir dari detik.com, secara umum, Penata Layanan Operasional bertugas untuk melakukan tata kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.