6. Penggunaan Teknologi
Selain itu, Penata Layanan Operasional diharuskan memiliki kemampuan dalam menggunakan aplikasi pengolahan data serta perangkat komputer dan alat perkantoran lainnya.
7. Komunikasi dan Kerjasama
Kemampuan komunikasi yang baik serta kemampuan untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis juga menjadi aspek penting dalam menjalankan tugas ini, mengingat posisi ini melibatkan interaksi dengan banyak pihak.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KAR BTN 2024 Pinjaman Rp 100-250 Juta, Tenor Panjang dan Cicilan Ringan
Gaji dan Instansi yang Membuka Formasi Penata Layanan Operasional
Gaji yang ditawarkan untuk posisi Penata Layanan Operasional bervariasi, tergantung pada instansi tempat bekerja. Berikut beberapa contoh instansi yang membuka formasi ini beserta kisaran gajinya:
- Badan Pangan Nasional: Rp 3 juta - Rp 6 juta.
- Badan Pusat Statistik (BPS): Rp 3,38 juta - Rp 8,04 juta.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp 5,5 juta - Rp 6,5 juta.
- Kementerian Kesehatan: Rp 3,5 juta - Rp 11,26 juta.
- Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 6,5 juta - Rp 8 juta.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 6,5 juta - Rp 7,1 juta.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 6 juta - Rp 7,5 juta.
- Kementerian Perhubungan: Rp 3,2 juta - Rp 7,12 juta.
- Kementerian Pertanian: Rp 3,2 juta - Rp 8,34 juta.
BACA JUGA:Rumah Mat Solar Kemalingan, Begini Kronologisnya Menurut Sang Anak