Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?

Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?

Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Belum ada perubahan, segini gaji dan tunjangan yang diterima polisi berdasarkan pangkat dan golongan.

Polisi memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi dan mengayomi masyarakat. 

BACA JUGA:Marak Penipuan Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Beberkan Ciri-cirinya

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap hari, polisi menghadapi tugas berat seperti menangani konflik, memberantas kejahatan, dan menjaga ketertiban umum. 

Untuk mendukung tugas ini, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai, termasuk tambahan bagi mereka yang bertugas di wilayah berisiko atau terpencil.

Selain itu, polisi terus berusaha mendekatkan diri dengan masyarakat melalui patroli, penyuluhan, dan layanan berbasis digital. Dengan kerja sama masyarakat, polisi diharapkan dapat menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi semua orang.

BACA JUGA:Sebelum Daftar, Pahami Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Rincian Gaji Polisi

Dilansir dari laman Tribunnews, pemerintah menetapkan gaji terendah sebesar Rp 1.775.000 untuk anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua.

Sementara untuk gaji paling tinggi diterima oleh Jenderal yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menyandang bintang empat di pundaknya mendapat gaji sebesar Rp 6.405.500.

Untuk informasi, gaji polisi yang berlaku pada tahun 2025 ini masih sama dengan tahun lalu atau 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. 

BACA JUGA:5 Hotel di Purwakarta Dekat dari Waduk Tawarkan View Mempesona, Wajib Jadi Hotel Tujuan!

Agar lebih jelas soal rincian gaji polisi, simak daftar selengkapnya berikut ini:

- Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: