Nah, Kamu diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah subsidi asalkan tidak merombak secara besar-besaran hingga mengubah struktur bangunan awalnya. Bahkan, renovasi ringan seperti ini biasanya dapat dilakukan meski cicilannya belum berjalan 5 tahun.
BACA JUGA:Makin Memanas, Perseteruan Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani, Saling Lapor Polisi
3. Tidak boleh mengubah tampilan fasad
Biasanya rumah subsidi sudah memiliki tampilan fasad dan struktur bangunan yang sama. Ini karena pemerintah sudah membuat aturan untuk spesifikasi fasad rumah subsidi, semuanya harus tampil serupa di dalam satu komplek.
Jika Kamu ingin renovasi rumah subsidi pada bagian fasad, jangan sampai merombaknya secara total.
Misalnya, mengubah bentuk jendela atau mengganti fasad dengan desain ala kontemporer maupun minimalis.
Hal ini dilarang karena sudah aturannya dari pemerintah. Meski demikian, Kamu tetap diizinkan untuk menambah pagar, kanopi, dan mengecat ulang dinding eksterior.
BACA JUGA:Rumah Mat Solar Kemalingan, Begini Kronologisnya Menurut Sang Anak
4. Memanfaatkan sisa lahan
Seperti yang Kamu ketahui, rumah subsidi tersedia dalam tipe 27, 30, dan 36. Biasanya ada pula lahan yang dibiarkan kosong untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pemiliknya.
Nah, sisa lahan ini bisa dimanfaatkan untuk membangun sejumlah ruang lagi, seperti kamar tidur, dapur, area jemur, halaman belakang, dan lain sebagainya.
Namun, Kamu juga perlu memerhatikan ketentuan batas luas tanah dan rumah ketika hendak merenovasi rumah subsidi. Jangan sampai Kamu melewati batas yang sudah ditentukan, apalagi sampai ke lahan tetangga.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KAR BTN 2024 Pinjaman Rp 100-250 Juta, Tenor Panjang dan Cicilan Ringan
5. Tidak merenovasi rumah subsidi menjadi properti komersial
Seperti nama dan tujuan programnya, rumah subsidi diperuntukkan sebagai rumah pribadi.
Para pemilik yang sudah sepakat untuk membeli rumah dilarang melakukan renovasi rumah subsidi untuk dijadikan properti lain dengan tujuan komersial. Sebagai contoh, dijadikan kedai kopi, studio, warung, dan lain sebagainya.
Namun, pemiliknya tetap diizinkan untuk menyewakan rumah subsidi ketika cicilannya sudah berjalan 5 tahun. Jika Kamu ingin over kredit rumah ke pihak lain, sebenarnya boleh saja, tetapi dengan persyaratan yang sama.
BACA JUGA:Makin Memanas, Perseteruan Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani, Saling Lapor Polisi
Jadi, apabila Kamu tidak memenuhi aturan tersebut dan diketahui oleh pihak pengembang, hati-hati karena bisa saja Kamu menerima sanksi yang berlaku.