NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan sembarang renovasi, ini larangan renovasi rumah subsidi, bantuannya bisa dicabut!
Pemilik rumah subsidi kerap merenovasi rumahnya sesuai kebutuhan dan selera agar lebih nyaman untuk ditinggali.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Lengkap Pengajuan KAR BTN agar Lansung di ACC
Diketahui, rumah subsidi merupakan sebuah program kepemilikan rumah dari Pemerintah yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni bagi MBR agar bisa memiliki hunian yang nyaman.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Lengkap Pengajuan KAR BTN agar Lansung di ACC
Namun, seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa larangan jika ingin membeli serta menempati rumah subsidi, termasuk melakukan renovasi rumah.
Bagi Kamu yang ingin melakukan renovasi rumah subsidi, penting mengetahui aturan yang mesti diperhatikan.
Lantas, apa saja larangan renovasi rumah subsidi?
BACA JUGA:Makin Memanas, Perseteruan Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani, Saling Lapor Polisi
Larangan Renovasi Rumah Subsidi
Renovasi rumah subsidi memang memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa larangan utama terkait renovasi rumah subsidi:
1. Cicilan berjalan lancar selama 5 tahun
Renovasi rumah subsidi boleh dilakukan dengan cara menambah beberapa elemen bangunan. Hanya saja, renovasi rumah subsidi ini diperbolehkan saat cicilan sudah berjalan 5 tahun. Aturan ini berlaku saat Kamu harus merenovasi beberapa bagian rumah dengan cukup besar.
Jadi, hal pertama yang perlu Kamu pastikan adalah cicilan rumah subsidi ini, apakah sudah lewat 5 tahun atau belum? Coba periksa kembali jadwal cicilannya sebelum memutuskan untuk merenovasi rumah tersebut.
BACA JUGA:Intip Klasemen Indonesia di Grup C Setelah Ditahan Imbang Bahrain 2-2, Naik atau Turun?
2. Renovasi rumah subsidi yang ringan
Rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun pasti mengalami kerusakan di beberapa bagian, misalnya di atap yang bocor, tembok yang retak, lantai ubin yang rusak, dan lain sebagainya.