Dokumen yang Harus Dibawa
Mengutip Kompas.tv, bagi yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi
SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2)
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
1. SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
2. SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc