PENTING! Bawa 4 Dokumen Ini untuk Memperpanjang SIM Mati, Buruan Urus

Kamis 27-04-2023,03:37 WIB
Reporter : Tim

 

Dokumen yang Harus Dibawa

 

Mengutip Kompas.tv, bagi yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:

 

- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)

- SIM lama (asli dan fotokopi)

- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)

- Bukti Tes Psikologi

 

SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2)

 

Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:

1. SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

2. SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

Kategori :