- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
BACA JUGA:Nahas, Cagub Malut Benny Laos Tewas Saat akan Kampanye, Speedboat Meledak
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit
- Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
- Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara/fotokopi legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar Seleksi PPPK ini.
Selain itu, pelamar juga harus siap untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Semua syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelamar adalah individu yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi.
BACA JUGA:Waduh! Pria Ini Kaget Saat Tanya Harga Soto di Papua, Segini Harga Seporsinya