Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Jumlah Pendaftar di Bengkulu Utara Tembus 1.925 Orang

Suasana pendaftaran PPPK Tahap 2 di Bengkulu Utara--
RBTV.DISWAY.ID - Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024, ditutup hari ini 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Kepala Bidang Pemberdayaan SDM Kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Bengkulu Utara, Muchsinin menyampaikan, untuk di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Senin pagi, jumlah pendaftar sudah tembus sebanyak 1.925 orang.
“Kemungkinan sampai penutupan jam 12 malam nanti masih akan bertambah jumlah pendaftarnya,” ujar Muchsinin.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta, Ada Cicilan di Bawah Rp 400 Ribu
Untuk formasi yang dibuka pada seleksi PPPK tahap 2 Bengkulu Utara yakni 193 tenaga teknis dan 7 tenaga kesehatan.
Formasi ini masih sama dengan formasi PPPK tahap 1. Kemudian berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap 1, hanya menyisakan 19 formasi tenaga teknis yang masih belum ada penempatan PPPK.
Seluruh tenaga Non ASN di Bengkulu Utara yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar PPPK tahap 2 diimbau untuk segera melakukan pendaftaran.
Sebab disebutkan dalam Keputusan MenpanRB nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, diatur bahwa pelamar yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi tidak mendapat lowongan kebutuhan, dapat dpertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Tinggi Didemo Pegawai, Apa yang Terjadi di Kementerian Ini?
Adapun syarat pendaftar seleksi PPPK tahap 2, yakni tenaga Non ASN yang masuk dalam database BKN dan tenaga Non ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
“Jadi kita imbau tenaga Non ASN yang memenuhi syarat, untuk bisa mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 2,” ujar Muchsinin.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2025, Tersedia Plafon Rp 50-200 Juta, Cara Pengajuan Mudah
Berdasarkan data, di Bengkulu Utara saat ini terdapat 4.151 tenaga Non ASN yang terdiri dari 1.846 orang yang masuk dalam database BKN dan 2.305 yang telah bekerja selama minimal 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: