Terbaru, Segini Besaran Gaji PPPK untuk Lulusan SMA/SMK Tahun 2024

Rabu 16-10-2024,05:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru, segini gaji PPPK untuk lulusan SMA/SMK tahun 2024.

Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

BACA JUGA:Siswa SMP Diduga Jadi Korban Bullying, Pelaku Minta Uang Rp 10 Ribu Per Hari

Seleksi ini memberikan peluang bagi lulusan SMA/SMK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebuah langkah yang sangat diharapkan oleh banyak individu yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.

Keberadaan formasi PPPK untuk lulusan SMA sederajat ini menjadi angin segar, karena semakin banyak kesempatan yang tersedia bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan ini.

Ketika mempertimbangkan untuk mendaftar, tentu saja salah satu pertanyaan paling umum yang muncul di benak calon pelamar adalah mengenai gaji yang akan mereka terima.

BACA JUGA:Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Knalpot, Alasannya Butuh Biaya Persalinan Istri

Gaji adalah salah satu faktor penting yang menentukan motivasi seseorang untuk melamar pekerjaan, apalagi di sektor pemerintah yang terkenal dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang menyertainya.

Lantas, berapa Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK di 2024?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 72 Tahun 2020, gaji PPPK di Indonesia dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk lulusan SMA atau Sekolah Menengah Atas (SLTA) dan Diploma I, mereka termasuk dalam Golongan V.

BACA JUGA:Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Knalpot, Alasannya Butuh Biaya Persalinan Istri

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang berlaku per 26 Januari 2024, besaran gaji untuk Golongan V berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Ini berarti lulusan SMA/SMK yang berhasil menjadi PPPK dapat mengharapkan gaji mulai dari Rp2.511.500.

Sebagai informasi tambahan, penting untuk diingat bahwa gaji tersebut belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, jumlah yang diterima pegawai PPPK adalah sesuai dengan angka yang disebutkan di atas tanpa adanya potongan pajak.

Kategori :