SP dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Kertajati. Namun, setelah diinterogasi, terungkap bahwa komplotan ini sebelumnya juga beraksi di KM 188 Tol Cipali, wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Gempol.
BACA JUGA:Aksi Rombongan Sound Horeg Kembali Bikin Geram, Warung Warga Dirusak agar Bisa Lewat
Sementara itu, setelah viralnya video yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara polisi dan para pencuri tersebut di salah satu akun gosip di Instagram dengan jumlah 41 ribu lebih yang menyukai, banyak netizen yang memberikan apresiasi terhadap tindakan dari polisi ini.
Seperti tulis akun @atikaayu34 “Nah banyakin polisi yg kek gini dong..”
Adapun akun @hastyy_90 “Kali ini big respect sama bapak policinya”
Ditambah cuitan dari @_miftahulrokhim33 “Seru juga ya peristiwanya kuikuti dari awal sampek akhir serasa jadi polisi”
“Klo kerja polisi kyk begini terus, kuerennn pastii” tambah akun @desiarianti_
Sementara itu, untuk informasi tambahan, dilansir dari laman hukumonline.com, pada dasarnya tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 362 KUHP
BACA JUGA:Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Knalpot, Alasannya Butuh Biaya Persalinan Istri
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Pasal 476 UU 1/2023
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
BACA JUGA:Siswa SMP Diduga Jadi Korban Bullying, Pelaku Minta Uang Rp 10 Ribu Per Hari
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP
Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
2. Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk).