Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau pun lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ngeri, Ngecas Hp Saat Tidur, Driver Ojol Alami Luka Bakar 100 Persen
Untuk lebih jelasan, simak aturannya menurut klarifikasi Kemenag di bawah ini.
a. Fokus pada Pelayanan Penghulu, Bukan Jam Kerja KUA
Anna menjelaskan bahwa PMA yang baru ini lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.
b. Kebebasan Memilih Tempat dan Waktu Nikah
Anna menegaskan, pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka. Selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat dilangsungkan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.
Kemenag menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA yang baru ini. Oleh karena itu, Kemenag menyebut akan terus melakukan upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.
c. PMA Nomor 22 Tahun 2024
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 ada pasal 16 yang mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja. Artinya, pernikahan di hari Sabtu-Minggu atau tanggal merah tidak bisa dilangsungkan di KUA. Mengingat hari tersebut adalah hari libur, para pegawai ASN tidak masuk kerja.
Jika ingin menikah di akhir pekan atau hari libur, maka bisa dilaksanakan di luar KUA.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," jelas Anna Hasbie.
BACA JUGA:Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Jangan Sampai Ketipu
Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:
Pasal 16
- Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
- Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.