Jangan Simpang Siur, Simak Penjelasan Detil Kemenag Terkait Larangan Gelar Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu

Senin 14-10-2024,13:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pasal 17

  1. Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
  2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
  3. Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.

PMA yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Oktober 2024 itu baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Karena butuh waktu untuk penyesuaian.

BACA JUGA:Simak! Ini Alur Seleksi PPPK 2024 Lengkap dengan Penentuan Pelamar Lulus

Demikianlah informasi seputar soal larangan akad nikah Sabtu Minggu yang tengah ramai dikalangan sosial media, yang saat ini sudah mendapat klarifikasi Kemenag.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :