Titik Lokasi Operasi Zebra Krakatau 2024 di Lampung, Ada 7 Target Pelanggaran

Senin 14-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Penggunaan smartphone di jalan dapat mengalihkan perhatian pengendara, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:Hindari Orang, Mobil Pickup Tabrak Pohon di Jalan Danau

Selanjutnya, pengendara yang melanggar batas kecepatan juga menjadi fokus perhatian.

"Kami akan mengawasi pengendara yang menggunakan kendaraannya dengan kecepatan tinggi," jelas Ridho.

Kecepatan yang berlebihan adalah salah satu penyebab utama kecelakaan, dan oleh karena itu, pihak kepolisian berharap operasi ini dapat mengurangi jumlah pengendara yang melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.

Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol juga menjadi target dalam operasi ini. "Kemudian, kami akan menindak pengendara yang mengonsumsi alkohol, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL)," tambah Ridho.

Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Ridho menegaskan bahwa Operasi Zebra Krakatau 2024 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengingat banyaknya pengendara yang lalai.

Titik Lokasi Operasi Zebra Krakatau 2024 di Lampung

Dalam pelaksanaan operasi ini, titik lokasi yang akan diperiksa juga telah ditentukan. Berdasarkan informasi dari laman portalsulut.com, titik lokasi operasi zebra di Lampung mencakup beberapa jalan utama, yaitu Jalan Pattimura, Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan ZA Pagar Alam, dan Jalan Kimaja. Keberadaan titik-titik ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas penegakan hukum.

BACA JUGA:Kasus Apa? Ada Penampakan Wanita Muda di Sel Tahanan Polsek Gading Cempaka

Target Pelanggaran

Berikut adalah tujuh target pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Krakatau 2024:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

2. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

3. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.

4. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Kategori :