Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Pinjaman di Bank, Bisa Offline dan Online

Rabu 16-10-2024,08:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Proses pembuatan SKU ini berbeda-beda, tergantung lama pelayanan di tiap-tiap kantor kelurahan. Umumnya, proses pembuatan SKU ini tidak dipungut biaya apa pun. Jika SKU lama dibuat, Anda bisa menanyakan proses pembuatan kepada petugas kelurahan.

Namun, selain membuat SKU secara offline, Anda juga bisa membuat SKU secara online lewat situs resmi OSS (OSS.go.id) atau Online Single Submission, yaitu website perizinan usaha berbasis online. Berikut caranya:

1. Akses laman OSS

2. Daftarkan akun terlebih dahulu

3. Pilih jenis usaha (UMK/Non-UMK)

4. Ikuti langkah pendaftaran

5. Cek email dan lakukan aktivasi

6. Pemilik usaha akan mendapatkan username dan password untuk mendaftarkan SKU

7. Pilih kualifikasi usaha di kolom perizinan usaha

8. Isi data dengan lengkap

9. Sistem akan menampilkan hasil akhir pendaftaran

10. Cetak dokumen hasil akhir, ini adalah SKU yang bisa digunakan untuk keperluan usaha

Itulah informasi tentang tata cara membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR yang patut dicermati.

BACA JUGA:Daftar 6 Atlet Dunia Terseksi 2024, Nomor 5 Diberi Label Atlet Olimpiade ‘Terpanas’

Sementara itu, untuk informasi tambahan, untuk kebanyakan orang tentu masih menganggap sangat sulit dan berat untuk mengurus Surat Keterangan Usaha karena harus melewati banyak administrasi dan birokrasi banyak pihak dan lembaga.

Padahal jika melihat lebih jauh pada sisi fungsinya, hal ini harus dilewati sebagai pengusaha dan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.

Kategori :