Catat! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Palembang, Sumatera Selatan

Senin 14-10-2024,17:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini titik lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan melaksanakan Operasi Zebra 2024, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Siloam Hospital Group Tahun 2024, Ini Posisi dan Kualifikasinya

Kegiatan ini diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Palembang, provinsi Sumatera Selatan.

Operasi Zebra ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menindak dan menertibkan lalu lintas, serta menjadi momen penting dalam penegakan aturan lalu lintas di Indonesia.

Hal ini dilakukan melalui berbagai metode, termasuk tilang manual dan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:Kronologi dan Awal Mula yang Membuat Kejari Seluma Tahan Mantan Bupati, Sekda, Ketua DPRD dan Kepala ATR/BPN

Salah satu pertanyaan yang penting untuk dijawab dalam konteks ini adalah, di mana titik-titik lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024 di Palembang?

Artikel ini akan membahas mengenai titik-titik tersebut serta tujuan dan pelaksanaan operasi ini secara keseluruhan.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, diwakili oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, memimpin apel gelar pasukan di halaman Gedung Utama Mapolda Sumsel, Pada Senin, 14 Oktober 2024.

Acara ini merupakan simbol kesiapan pihak kepolisian dalam menghadapi tantangan di lapangan, serta menegaskan komitmen mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Palembang.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pinjaman BRI untuk Karyawan Tanpa Jaminan

Operasi Zebra Musi 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel akan berlangsung dari 14 hingga 23 Oktober 2024.

Selama periode dua minggu ini, fokus utama operasi adalah pada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

Pelanggaran ini mencakup pengendara di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan yang kelebihan muatan (overloading dan over-dimension), serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kategori :